Layanan Peminjaman Buku

  1. Berpakaian bebas dan rapi
  2. Memiliki KTA Perpustakaan

  1. Pengunjung mengisi buku tamu
  2. Pengunjung mengambil kunci loker dan memasukan tas kedalam loker apabila membawa tas
  3. Pengunjung bisa mencari buku yang ingin dipinjam, dan bila tidak bisa menemukan buku yang ingin di pinjam, pengunjung bisa menanyakan petugas pelayanan, lalu petugas akan melihatnya melalui OPAC ,atau dari daftar pinjam mungkin buku yang dicari sedang di pinjam
  4. Pengunjung menyerahkan buku yang hendak dipinjam beserta KTA perpustakaan ke petugas pelayanan, setelah selesai pengunjung akan menerima buku yang hendak dipinjam namum KTA akan di tahan untuk jaminan peminjaman buku
  5. Pemustaka hanya di perbolehkan meminjam buku maksimal 3 buku dengan jangka waktu 7 hari

5 Menit

Gratis

Buku

Pengaduan pelayanan dapat melalui :

1. Kotak Saran

2. email : perpustakaan.madiunkab@gmail.com

3. Telp : 0351 383473

4. Instagram : @perpus.madiunkab

5. Facebook : Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kabupaten Madiun

6. Twitter : @perpus-kabmdn

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Peminjaman Buku"