Layanan Perpanjang Peminjaman Buku

  1. Berpakaian bebas dan rapi.
  2. Memiliki KTA Perpustakaan

  1. Pengunjung mengisi buku tamu.
  2. Pengunjung menyerahkan buku yang hendak di perpanjang kepada petugas pelayanan, petugas akan memproses perpanjangan peminjaman buku.

5 Menit

Gratis

Buku

Pengaduan pelayanan dapat melalui :

1. Kotak Saran

2. email : perpustakaan.madiunkab@gmail.com

3. Telp : 0351 383473

4. Instagram : @perpus.madiunkab

5. Facebook : Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kabupaten Madiun

6. Twitter : @perpus-kabmdn

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perpanjang Peminjaman Buku"