Standar Pelayanan Izin Reklame DPMPTSP Kota Sukabumi

  1. Fotocopy KTP Pemohon dan Pemilik Bangunan;
  2. Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-;
  3. Fotocopy NPWP(D);
  4. Fotocopy Lunas PBB Tahun Berjalan;
  5. Jenis Reklame dan Gambar/Konstruksi Reklame yang dipasang;
  6. Lokasi Pemasangan yang diinginkan;
  7. Izin Tetangga;
  8. Pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan yang akan dipasang Reklame;
  9. Pernyataan bersedia menaati semua peraturan yang berlaku;
  10. Fotocopy IMB bangunan reklame.

  1. Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa;
  2. Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir;
  3. Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang;
  4. Back Office melakukan verifikasi berkas;
  5. Draft SK dibuat dan dicetak;
  6. Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya;
  7. SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT;
  8. SK diberi nomor dan cap BPMPT;
  9. SK diserahkan kepada pemohon.

10 (sepuluh) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut retribusi karena Izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagai mana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

SK Izin Reklame

  1. Kotak Saran;
  2. Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan;
  3. Melalui Media Sosial.

 - Website    : www.bpmptkotsi.com

 - Facebook  : bpmptkotsi@gmail.com / BPMPT Kota Sukabumi

 - Twitter      : bpmptkotsi@gmail.com / @bpmpt_kotsi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Reklame DPMPTSP Kota Sukabumi"