Pelayanan Realiasasi Kredit

  1. Membawa KTP

  1. Petugas menghubungi nasabah bahwa pengajuan kredit sudah dapat dicairkan
  2. Nasabah datang ke petugas menyampaikan pencairan kredit
  3. Petugas melakukan proses pencairan, mencetak Surat Perjanjian Kredit (SPK)
  4. Petugas meminta nasabah untuk membaca SPK
  5. Petugas menjelaskan perihal pasal pada SPK
  6. Nasabah membubuhkan tanda tangan pada SPK bermatrai
  7. Petugas mencetak kwitansi pencairan kredit
  8. Petugas memberikan uang pencairan dan meminta nasabah untuk membubuhkan tanda tangan pada kwitansi tanda terima uang
  9. Nasabah memberikan agunan kepada petugas
  10. Petugas memeriksa agunan dan memberikan tanda terima agunan
  11. Nasabah menghitung uang pencairan kredit

15 Menit

Biaya merupakan biaya provisi sebesar 2% dari plafond

KREDIT

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung / tidak langsung :

Langsung ke     :  Jl. Imam bonjol no. 70 Kota Madiun

Tidak langsung :  1. Telp. (0351) 452589  atau

                            2. Email. pengaduan@bprkotamadiun.com atau

                            3. Kotak Kritik dan Saran 

Prosedure Pengaduan.

1. Nasabah menyampaikan permasalahan ke petugas penanganan pengaduan

2. Petugas akan mencatat pengaduan yang disampaikan

3. Petugas akan menyampakan pengaduan kepada Tim penanganan pengaduan

4. Petugas akan memberitahukan kepada nasabah hasil penyelesaian pengaduan

    maksimal 2 hari setelah pengaduan diterima 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Realiasasi Kredit"