Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3

  1. 1. Keterangan tentang lokasi(nama, tempat/ letak, luas, titik koordinat);
  2. 2. Jenis limbah yang akan dikelola
  3. 3. Jumlah limbah B (untuk perjenis limbah yang akan dikelola);
  4. 4. Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan dikelola;
  5. 5. Tata letak penempatan limbah ditempat penyimpanan sementara
  6. 6. Desain konstruksi tempat penyimpanan
  7. 7. Lay out kegiatan
  8. 8. Surat kesepakatan antara pengumpul dan pengolah/ pemanfaatan/ penimbun limbah
  9. 9. Perlengkapan sistem tanggap darurat;
  10. 10. Tata letak saluran drainase

  1. 1) Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. 2) Customer service menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima
  3. 3) Bidang memproses permohonan izin
  4. 4) Pemohon menerima sertifikat izin jadi

Setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada retribusi dalam pengurusan izin atau Rp. 0,-

Standar Pelayanan Izin Penyimpanan Sementara limbah B3

- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang

Jl. Trunojoyo Kav. 2 Kepanjen

- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via

 Telepon : 0341-396633

Fax        : 0341-396633           

SMS      : 082337781113

Email     : pm-ptsp@malangkab.go.id

Website : www.pm-ptsp.malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store