Dengan asumsi data sudah sesuai KK, perangkat komputer dan jaringan internet dalam kondisi baik dan lancar.
Tidak dipungut biaya
Data perekaman KTP elektronik
1. Pengaduan diterima melalui :
a. Petugas di loket pelayanan
b. Kotak saran
c. Nomor telepon (0351)365866, 367633
d. Nomor WA 0812 3030 0474
2. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti
3. Dimusyawarahkan untuk mendapat solusi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store