Pengakomodiran pokok-pokok pikiran DPRD

  1. Pemohon adalah Anggota DPRD Kota Madiun yang mengusulkan program/kegiatan. Anggota DPRD tersebut setelah melaksanakan reses, yang bersangkutan akan menampung aspirasi masyarakat. Aspirasi tersebut ditampung oleh Anggota DPRD dan dilakukan rekapitulasi oleh Sekretariat Dewan DPRD Kota Madiun untuk nantinya diserahkan kepada Bappeda

  1. Sekretaris DPRD Kota Madiun menyampaikan surat kepada Bappeda tentang pokok-pokok pikiran DPRD untuk diakomodir dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah pada tahun berikutnya. Surat/dokumen yang berisi tentang pokok-pokok pikiran DPRD tersebut setelah diterima oleh Bappeda akan diverifikasi, apakah dapat diakomodir atau tidak. Dalam proses verifikasi tersebut, Bappeda berkoordinasi dengan instansi terkait yang memiliki program/kegiatan yang dapat mengakomodir pokok-pokok pikiran DPRD. Jika Bappeda setelah berkoordinasi dengan OPD terkait dan telah selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Madiun, maka pokok-pokok pikiran tersebut dapat diakomodir dalam renja OPD maupun RKPD.

1 Minggu

Tidak Dipungut Biaya

Terakomodirnya pokok-pokok pikiran DPRD dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Madiun dan Rencana Kerja OPD

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung pada saat rapat koordinasi.

Pengaduan  dapat dilaksanakan dengan langsung berkonsultasi dengan bidang Perencanaan Pembangunan Umum dan Evaluasi Pembangunan.

Pengaduan dapan dilakukan dengan sarana komunikasi melakukan panggilan telepon ke BAPPEDA atau mengirimkan pesan singkat melalui media sosial What’s Up.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengakomodiran pokok-pokok pikiran DPRD"