Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

  1. Membawa blangko permohonan KK yang telah ditandatangani Kepala Desa/Lurah;
  2. Membawa KK asli/surat kehilangan (apabila KK asli hilang)
  3. Foto copy surat nikah/ Akte Kelahiran/Surat Kelahiran/Surat Kematian/Akte Cerai/Ijazah 1 lembar
  4. Surat pindah (untuk pengurangan/penambahan anggota)
  5. Membawa surat kelahiran dari desa/kelurahan apabila penambahan anak
  6. Membawa akte kematian/surat keterangan kematian dari desa/kelurahaapabila pengurangan anggota di KK

  1. Staf menerima berkas dari pemohon dan dilaksanakan verifikasi & validasi data. Apabila berkas lengkap segera diproses dan apabila kurang lengkap dikembalikan kepada pemohon
  2. Staf melaporkan pada Kasi Pelayanan untuk diparaf;
  3. Operator menginput data dan mencetak KK;
  4. Staf meregister dan menyerahkan KK ke pemohon
  5. Staf mengarsipkan berkas permohonan

3 hari kerja dengan catatan:

1. Persyaratan lengkap;

2. Perangkat komputer dan jaringan internet serta proses verifikasi TTE dari Dispendukcapil dalam kondisi baik dan lancar 

 

Tidak dipungut biaya

KK (Kartu Keluarga)

1. melalui telp.081232028497

2. Email Kecamatan: kecamatankebonsari99@gmail.com

3. Kotak saran.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA Dispendukcapil (088225586219)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga (KK)"