Penyelarasan Program/Kegiatan Organisasi Pemerintah Daerah dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

  1. Pemohon merupakanpetugas yang ditunjuk oleh masing-masing OPD/yang menjabat/bertugas sebagai perencana, yaitu dengan membawa rencana kerja OPDnya untuk diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

  1. Penyusun rencana kerja (Renja) menyusun renja sebagai bahan penyusun RKPD. Renja OPD berisi tentang program/kegiatan yang diusulkan oleh OPD. Renja tersebut diserahkan kepada BAPPEDA untuk diverifikasi, yaitu diselaraskan dengan Visi Misi Walikota Madiun. Pelayanan penyusunan renja tersebut juga didukung oleh teknologi informasi yaitu aplikasi Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan. Setelah Renja terverifikasi, maka renja tersebut didokumenkan dan sebagai pedoman pelaksanaan program/kegiatan oleh masing-masing OPD.

1 Minggu

idak ada Tarif

Dokumen rencana kerja OPD yang telah diverifikasi dan selaras dengan RKPD

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung pada saat rapat koordinasi.

Pengaduan  dapat dilaksanakan dengan langsung berkonsultasi dengan bidang Perencanaan Pembangunan Umum dan Evaluasi Pembangunan.

Pengaduan dapan dilakukan dengan sarana komunikasi melakukan panggilan telepon ke BAPPEDA atau mengirimkan pesan singkat melalui media sosial What’s Up.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelarasan Program/Kegiatan Organisasi Pemerintah Daerah dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah"