Klinik Gigi

  1. Setiap pasien harus mendaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu klinik gigi
  3. Pasien akan masuk ruang klinik gigi setelah namanya dipanggil sesuai dengan antrian rekam medik

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping bila perlu
  2. Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan
  3. Di dalam klinik gigi, pasien akan memperoleh pelayanan: a) Anamnesa b) Pemeriksaan fisik c) Penentuan diagnose d) Pengambilan surat pengantar radiologi dan surat rujukan bagi pasien umum maupun BPJS e) Pengambilan surat keterangan kesehatan / istirahat f) Pasien berhak menolak pelayanan dengan menandatangani surat penolakan g) Melakukan pembayaran di kasir setelah mendapat pelayanan

1. Pasien menunggu panggilan antrian klinik

2. Pelayanan pasien dan konsultasi

  • Untuk pasien non BPJS tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh pemerintah daerah Kabupaten Pasuruan, kecuali tindakan tarif sesuai dengan PERDA tarif retribusi pelayanan yang berlaku
  • Untuk pemegang kartu BPJS tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan

• Pelayanan medis gigi • Resep-obat • Surat pengantar pemeriksaan radiology • Surat rujukan

Rumah Sakit Umum Daerah

Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan

( 085249555677

Email : rsudbangilkita@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Gigi"