Layanan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan

  1. Pemohon layanan berdasarkan domisili (Kota Madiun) memiliki hak layanan dalam menyalurkan aspirasinya melalui musyawarah di Tingkat RT

  1. Pemohon layanan (yang ingin mengajukan usul pembangunan di lokasi sekitar domisili pada khususnya dan di Kota Madiun secara umum, dapat berpartisipasi dalam penyampaian aspirasi musrenbang yang akan dilakukan di setiap kelurahan. Untuk menyalurkan aspirasi tersebut, yang bersangkutan dapat mengusulkan di tiap RT melalui musyawarah RT yang nantinya akan dicatat dan akan dilanjutkan ditingkat kelurahan (musrenbang).
  2. Setelah selesai dalam rekapitulasi di kelurahan, maka akan dilanjutkan ke tingkat Kecamatan.
  3. Selanjutnya rekapitulasi usulan masyarakat tingkat Kecamatan akan diurutkan berdasarkan prioritas dan ditinjau langsung oleh Pemerintah Daerah dalam forum OPD. Dalam acara tersebut perwakilan kecamatan dan pihak swasta dipertemukan dengan Pemerintah Daerah (instansi/Organisasi Pemerintah Daerah) untuk membahas usulan-usulan tersebut
  4. Pada tahap akhir yaitu musrenbang tingkat Kota, usulan yang telah ditinjau oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini OPD yang membidangi, siap untuk ditinjau ulang dan dicatat dalam dokumen hasil musrenbang sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

6 Bulan

Tidak dipungut Biaya

Dokumen Hasil Musrenbang

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung pada saat musrenbang atau datang langsung ke Kantor Bappeda (Jl. Mayjen Panjaitan No.17 Lantai II)

Pengaduan tersebut akan ditampung dan akan diproses sesuai peraturan yang berlaku dan diverifikasi berdasaran dokumen-dokumen perencanaan terkait.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Layanan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan"