Registrasi Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Kuasa Waris

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Foto copy KTP Ahli Waris
  3. Surat Keterangan dan Pernyataan yang akan di registrasi

  1. Mengambil nomor antrian
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas
  3. Pemeriksaan berkas

1 hari setelah berkas dinyatakan lengkap

Rp. 0,-     ( Gratis )

Surat Keterangan atau Pernyataan yang telah diregistrasi

a.   Petugas Pengaduan dan Informasi

b.   SMS center :  081297059729

c.   Aplikasi androin : Sukabumi Smart City

d.   Web Portal : http//sukabumi.kotacerdas.net/portal/

e.   Face book : Kecamatan Warudoyong

f.     Tweter   :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Kuasa Waris"