Standar Pelayanan Izin Usaha Tambahan DPMPTSP Kota Sukabumi

  1. Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-;
  2. Foto Copy KTP Penanggung Jawab;
  3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM;
  4. Fotocopy pendaftaran modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/Surat Persetujuan Penanaman Modal/Izin Usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan yang dimiliki
  5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
  6. Bukti Penguasaan/penggunaan tanah atas nama perusahaan (fotocopy sertifikat Hak Atas Tanah/Akta jual beli tanah oleh PPAT atau fotocopy Akta Jual Beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan);
  7. Bukti Penguasaan/penggunaan gedung/bangunan (fotocopy IMB atau fotocopy Akta Jual Beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan)
  8. Fotocopy Izin Gangguan;
  9. Fotocopy Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir;
  10. Fotocopy Persetujuan/pengesahan Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau fotocopy persetujuan/pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL);
  11. Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan daerah setempat;
  12. Permohonan ditanda-tangani diatas materai cukup oleh Direksi Perusahaan;
  13. Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi Perusahaan.

  1. Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa;
  2. Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir;
  3. Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang;
  4. Back Office melakukan verifikasi berkas;
  5. Draft SK dibuat dan dicetak;
  6. Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya;
  7. SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT;
  8. SK diberi nomor dan cap BPMPT;
  9. SK diserahkan kepada pemohon.

5 (lima) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut retribusi karena Izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagai mana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

SK Izin Usaha Tambahan

  1. Kotak Saran
  2. Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan
  3. Melalui Media Sosial

 - Website    : www.bpmptkotsi.com

 - Facebook  : bpmptkotsi@gmail.com / BPMPT Kota Sukabumi

 - Twitter      : bpmptkotsi@gmail.com / @bpmpt_kotsi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Usaha Tambahan DPMPTSP Kota Sukabumi"