Izin Perluasan Usaha Peternakan

  1. 1) Izin usaha peternakan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
  2. 2) Fotocopy Izin Gangguan (HO)
  3. 3) Izin tenaga kerja (apabila memakai tenaga asing);
  4. 4) Izin Pemasangan instalasi serta peralatan yang diperlukan;
  5. 5) Dokumen Upaya Kelestarian Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sesuai dengan ketentuan.

  1. 1) Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  2. 2) Customer service menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima
  3. 3) Bidang memproses permohonan izin
  4. 4) Pemohon menerima sertifikat izin jadi.

Sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada retribusi dalam pengurusan izin atau Rp. 0,-

Sertifikat Izin Perluasan Usaha Peternakan

- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang

Jl. Trunojoyo Kav. 2 Kepanjen

- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telepon : 0341-396633

Fax        : 0341-396633               

SMS      : 082337781113

Email     : pm-ptsp@malangkab.go.id

Website : www.pm-ptsp.malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store