Pengantar Permohonan SKTM

No. SK: 060/07/424.320/2022

  1. KK Asli dan Fotokopi
  2. Surat Pernyataan Tidak Mampu dari Desa
  3. Lembar verifikasi dari RT/RW dan BPD
  4. Surat Rujukan dari Puskesmas atau Data rawat inap dari Puskesmas
  5. KTP Asli dan Fotokopi

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas yang diperlukan 2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen 3. Petugas meminta ttd kepada pejabat yang berwenang dan memberi stempel 4. Petugas memasukkan data yang bersangkutan ke dalam buku register dan mencantumkan nomor register 5. Pemohon diminta nama dan ttd di buku register

10 Menit mulai dari berkas dinyatakan lengkap oleh petugas

Tidak dipungut biaya

PENGANTAR SKTM

Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Kecamatan Sukorejo

Jl. Matoa Raya (Matra) No. 01 Glagahsari Sukorejo

(0343) 612345

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Permohonan SKTM"