Pelayanan Fasilitasi Rumah Potong Hewan

  1. Ternak (sapi, kerbau, kuda, babi, kambing) sehat
  2. Ternak betina bertanduk tidak produktif (majir)
  3. Ternak datang 12 jam sebelum proses pemotongan (kecuali keadaan khusus)
  4. Membayar jasa pelayanan kesehatan hewan sesuai tarif yang ditentukan

  1. Setelah ternak datang dilakukan pelayanan kesehatan hewan sebelum di potong dan/atau pelayanan kesehatan hewan betina
  2. Pemberian cap S pada ternak betina tidak produktif
  3. Istirahat selama 12 jam
  4. Proses pemotongan
  5. Pelayanan kesehatan daging
  6. Pembayaran rehabilitasi/jasa pelayanan

Segera ditindaklanjuti setelah ternak datang

1.  Jasa pelayanan kesehatan hewan sebelum dipotong

Sapi/ kerbau/ kuda : Rp. 20.000,- per ekor

Babi                      : Rp. 24.000,- per ekor

kambing/ domba    : Rp. 4.000,- per ekor

2. Jasa pelayanan kesehatan hewan ternak betina

Rp. 30.000,- per ekor

3. Jasa pelayanan kesehatan daging

Sapi/ kerbau/ kuda  : Rp. 5.000,- per ekor

Babi                       : Rp 6.000,- per ekor,

kambing/domba      : Rp. 1.000,- per ekor

4. Penggunaan fasilitas penampungan hewan

Rp. 2.000,- per ekor

Fasilitasi Rumah Potong Hewan

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun Jl. Tirta Raya no.15 Kota Madiun
  2. Telepon Kantor : (0351) 455855
  3. Email : dipertakotamadiun@gmail.com
  4. Kotak Saran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
  5. Aplikasi LAPOR!SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Rumah Potong Hewan"