Izin Perpanjangan Mempekerjakan Tenaga Asing

  1. 1. Fotocopy Surat Keputusan IMTA sebelumnya yang akan diperpanjang
  2. 2. Bukti pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dari Bank yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  3. 3. Fotocopy polis asuransi
  4. 4. Program pendidikan dan pelatihan Tenaga Kerja Indonesia pendamping
  5. 5. Fotocopy Surat Keputusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang masih berlaku
  6. 6. Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  7. 7. Permohonan ditandatangani oleh direksi perusahaan
  8. 8. Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan

  1. 1) Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  2. 2) Customer service menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima
  3. 3) Bidang memproses permohonan izin
  4. 4) Pemohon menerima sertifikat izin jadi.

Sejak berkas dinyatakan lengkap

US $100 per bulan dan dibayarkan dalam rupiah sesuai nilai kurs yang berlaku saat itu

Sertifikat Izin Perpanjangan Mempekerjakan Tenaga Asing

- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang

Jl. Trunojoyo Kav. 2 Kepanjen

- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telepon : 0341-396633

Fax        : 0341-396633                  

SMS      : 082337781113

Email     : pm-ptsp@malangkab.go.id

Website : www.pm-ptsp.malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store