Izin Pendirian Bursa Kerja Khusus

  1. 1. Fotocopy organisasi dan nama pengelola Bursa Kerja Khusus;
  2. 2. Keterangan atau penjelasan tentang sarana/ fasilitas kantor untuk melakukan kegiatan antar kerja;
  3. 3. Rencana penyaluran tenaga kerja selama 1 (satu) tahun
  4. 4. Fotocopy surat izin pendirian/ operasional lembaga pelatihan kerja atau pendidikan dari instansi yang bertanggung jawab
  5. 5. Surat rekomendasi teknis dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Malang

  1. 1) Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  2. 2) Customer service menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima
  3. 3) Bidang memproses permohonan izin;
  4. 4) Pemohon menerima sertifikat izin jadi

Setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada retribusi dalam pengurusan izin atau Rp. 0,-

Sertifikat Izin Pendirian Bursa Kerja Khusus

- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang

Jl. Trunojoyo Kav. 2 Kepanjen

- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telepon : 0341-396633

Fax        : 0341-396633                  

SMS      : 082337781113

Email     : pm-ptsp@malangkab.go.id

Website : www.pm-ptsp.malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store