15 Menit Jika Tidak ada kesalahan pada Kartu Pipil.
Tidak dipungut biaya
STTS PBB
Semua Pengaduan pada kontak di bawah
Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan menerima hasil konsultasi.
Jika masih
tidak dapat diselesaikan, maka selanjutnya
Kantor Kecamatan Sukorejo
(0343) 612345
v Call Center Pelayanan Publik
( 081336335552Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store