Pembayaran PBB

No. SK: 060/07/424.320/2022

  1. Membawa SPPT (Surat Pemberitahuan Pembayaran Terhutang) PBB
  2. SPPT Lama yang belum terbayar

  1. 1. WP (Wajib Pajak) menyerahkan SPPT PBB kepada Petugas Pajak; 2. Petugas memverifikasi dan menginput Nomor Objek Pajak; 3. WP (Wajib pajak) membayar pajak sesuai jumlah yang tercantum pada SPPT; 4. WP (Wajib pajak) menerima STTS (Surat Tanda Terima Setoran) yang telah dicetak petugas pajak.
  2. 1. WP (Wajib Pajak) menyerahkan SPPT PBB kepada Petugas Pajak; 2. Petugas memverifikasi dan menginput Nomor Objek Pajak; 3. WP (Wajib pajak) membayar pajak sesuai jumlah yang tercantum pada SPPT; 4. WP (Wajib pajak) menerima STTS (Surat Tanda Terima Setoran) yang telah dicetak petugas pajak.

15 Menit Jika Tidak ada kesalahan pada Kartu Pipil.

Tidak dipungut biaya

STTS PBB

Semua Pengaduan pada kontak di bawah

Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan menerima hasil konsultasi.

Jika masih tidak dapat diselesaikan, maka selanjutnya

Kantor Kecamatan Sukorejo

(0343) 612345

v  Call Center Pelayanan Publik

     ( 081336335552
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran PBB"