Sewa Pasar Ikan

  1. Fotocopy KTP
  2. Form isian Pengajuan Sewa Pasar Ikan (Form disediakan oleh petugas)
  3. Materai Rp. 6.000,- (2 lembar)
  4. Menyediakan biaya sewa sesuai peruntukkan

  1. Calon penyewa datang langsung ke Seksi Perikanan Bidang Peternakan dan Perikanan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun, berkas diterima dan diserahkan ke seksi perikanan
  2. Mengajukan permohonan dan mengisi formulir, petugas seksi perikanan memeriksa kelengkapan persyaratan
  3. Formulir Diperiksa oleh kepala seksi perikanan dan selanjutnya diverifikasi oleh Kepala Seksi Perikanan/ Kepala Bidang Peternakan dan Perikanan, untuk permohonan yang disetujui selanjutnya dibuatkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa
  4. Penerbitan surat perjanjian sewa menyewa, dan pemohon membayar biaya sewa sesuai lokasi yang tercantum dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa
  5. Penyewa dapat menggunakan fasilitas yang disewa pada tanggal yang telah ditetapkan pada perjanjian sewa

segera setelah ada pengajuan dan disposisi

a. Kios :

Nomor 1     : Rp. 1.090.200,-

Nomor 2-6  : Rp. 890.700,-

b. Kafe : Rp. 4.037.900,-

c. Kolam :

Nomor 1-3 : Rp.555.072,-

Nomor 4-9 : Rp. 890.700,-

Sewa Kios Ikan, Kafe dan Kolam, surat perjanjian sewa

Pengaduan dapat dilakukan dengan:

  1. Datang langsung Ke Dinas
  2. Surat Masuk
  3. Telepon/ SMS
  4. E-mail
  5. Kotak saran

Pengaduan, saran, dan masukan akan ditindaklanjuti dengan:

  1. Pemeriksaan dokumen yang bersangkutan
  2. Pemeriksaan ke lokasi kios

Penanganan sesuai dengan sistem, mekanisme dan prosedur, kemudian diberikan saran penyelesaian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sewa Pasar Ikan"