Pengajuan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Fotocopy KTP orangtua / KTP yang bersangkutan
  2. Fotocopy KK
  3. Surat Keterangan tidak mampu dari desa
  4. Lembar Verifikasi dari desa

  1. Pemohon mengajukan pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Petugas loket pelayanan menerima dan mencatat permohonan pada buku register
  3. Petugas loket pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  4. Petugas Loket pelayanan menyampaikan berkas permohonan Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu ke Kasie Kemasyarakatan
  5. Kasie Kemasyarakatan melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Keterangan Tidak Mampu
  6. Camat memberikan tandatangan
  7. Petugas Loket pelayanan memberikan nomor regester dan membubuhkan stempel
  8. Pemohon mengambil surat keterangan tidak mampu dengan tandatangan pada buku pengambilan.

terhitung sejak semua kelengkapan Administrasi lengkap dan memenuhi syarat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Kantor Kecamatan Tutur

Jl. Raya Nongkojajar No 226 Kecamatan Tutur 67165

(Web : www.tutur.pasuruankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Surat Keterangan Tidak Mampu"