Izin Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia

  1. 1. Fotocopy Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (SIPPTKIS) dari Depnakertrans Republik Indonesia yang masih berlaku
  2. 2. Fotocopy kantor cabang Jawa Timur yang masih berlaku (apabila cabang);
  3. 3. Fotocopy Surat Keputusan Direksi tentang Pengangkatan Penanggung Jawab Kepala Penampungan
  4. 4. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB
  5. 5. Fotocopy Izin Gangguan (HO);
  6. 6. Struktur Organisasi;
  7. 7. Lay Out tempat penampungan TKI
  8. 8. Surat Keterangan Domisili dari Desa/ Kelurahan setempat
  9. 9. Fotocopy struk penerimaan gaji karyawan 2 bulan terakhir
  10. 10. Fotocopy bukti pembayaran BPJS
  11. 11. Surat Pernyataan dari Direktur Utama bahwa penampungan yang ada sudah penuh/ tidak cukup

  1. 1) Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  2. 2) Customer service menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima
  3. 3) Bidang memproses permohonan izin
  4. 4) Pemohon menerima sertifikat izin jadi

Sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada retribusi dalam pengurusan izin

Sertifikat Izin Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia

- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang

Jl. Trunojoyo Kav. 2 Kepanjen

- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telepon : 0341-396633

Fax        : 0341-396633

SMS      : 082337781113

Email     : pm-ptsp@malangkab.go.id

Website : www.pm-ptsp.malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store