Rekomendasi Ijin Usaha Obat Hewan

  1. A.1. Surat Permohonan
  2. A.2. Nomor Pokok Wajib Pajak/ NPWP
  3. A.3. Hak Guna Bangunan/ HGB
  4. A.4. Surat Ijin Tempat Usaha/ SITU
  5. A.5. Izin Gangguan/ HO
  6. A.6. Tanda Daftar Perusahaan/ TDP
  7. A.7. Surat Izin Usaha Perdagangan/ SIUP
  8. A.8. Kartu Tanda Penduduk/ KTP Pimpinan
  9. A.9. Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL)
  10. A.10. Angka Pengenal Impor/ API
  11. A.11. Rekomendasi ASOHI
  12. A.12. Surat penunjukan dari Produsen atau importir
  13. A.13. Keterangan tentang Investasi Perusahaan (modal tetap dan modal kerja per tahun)
  14. B.1. Pabrik
  15. B.2. Sarana dan peralatan
  16. B.3. Laboratorium
  17. B.4. Tempat penyimpanan
  18. B.5. Dokter hewan dan apoteker bekerja tetap
  19. B.6. Dokter hewan atau apoteker bekerja tetap
  20. B.7. Dokter hewan atau apoteker bekerja tidak tetap
  21. B.8. Pabrik dan laboratorium pihak lain

  1. Datang ke Dinas membawa persyaratan sesuai golongan pelaku usaha yang diusulkan, sebagai berikut: - Untuk produsen semua persyaratan kecuali A.10, A.12, B.6, B.7 dan cukup ada salah satu untuk B.1 atau B.8 - Untuk importir semua persyaratan kecuali A.9, A.12, A.13, A.14, B.1, B.3, B.5, B.7, dan B.8 - Untuk eksportir semua persyaratan kecuali A.9, A.10, A.12, A.13, A.14, B.1, B.3, B.5, B.7, dan B.8 - Untuk distributor semua persyaratan kecuali A.9, A.10, A.13, A.14, B.1, B.2, B.3, B.5, B.7, dan B.8 Surat Permohonan diserahkan ke bagian penerimaan surat
  2. Surat yang sudah diterima kemudian di agenda surat masuk
  3. Diperiksa oleh Kepala Bidang Peternakan & Perikanan
  4. Diperiksa oleh Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan dikoordinasikan dengan petugas bersangkutan
  5. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan administratif
  6. Petugas ke lapangan memeriksa persyaratan teknis
  7. Bila persyaratan lengkap dan sesuai maka dibuatkan rekomendasi diverifikasi Kasi Kesehatan Hewan, Kabid Peternakan dan Perikanan dan ditandatangani kepala dinas
  8. Pemohon surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, yang digunakan sebagai salah satu syarat mengurus perijinan ke Provinsi (gubernur)/ pusat (dirjen peternakan)

hari 1 : memeriksa persyaratan administrasi

hari 2-3 : memeriksa persyaratan teknis

hari 3 : penerbitan rekomendasi

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Usaha Obat Hewan

Pengaduan dapat dilakukan dengan:

  1. Datang langsung Ke Dinas
  2. Surat Masuk
  3. Telepon/ SMS
  4. E-mail
  5. Kotak saran

Pengaduan, saran, dan masukan akan ditindaklanjuti dengan:

  1. Pemeriksaan dokumen yang bersangkutan
  2. Pemeriksaan ke lokasi produsen/ distributor/ kios

Penanganan sesuai dengan sistem, mekanisme dan prosedur, kemudian diberikan saran penyelesaian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Usaha Obat Hewan"