Penerbitan Rekomendasi Kegiatan

  1. Surat Pengantar dari BPKD (ijin pemakaian Gedung)
  2. Surat Pengantar dari Pemohon

  1. Pemohon mengajukan Izin secara pribadi kepada Satuan Polisi Pamong Praja
  2. Kasi menerima disposisi surat permohonan penerbitan rekomendasi kegiatan dari Kasat Pol PP
  3. Pengelola memeriksa kelengkapan berkas permohonan penerbitan rekomendasi kegiatan
  4. Pengelola membuat draft surat penerbitan rekomendasi kegiatan dan menyerahkan kepada Kasi untuk diperiksa dan di Paraf
  5. Kasi memeriksa dan memaraf draft surat penerbitan rekomendasi kegiatan
  6. Kasat Pol PP memberikan pengesahan surat penerbitan rekomendasi kegiatan kemudian mengembalikan kepada Pengelola
  7. Pengelola menyerahkan Surat Rekomendasi kegiatan kepada Pemohon

Maksimal 2 (dua) Hari Kerja

Tidak Ada Biaya (Gratis)

Surat Rekomendasi Kegiatan

1. Pengaduan dan saran lewat kotak aduan
2. Saran dan pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi maupun melalui E-mail : satpolpp@sukabumikota.go.id

3. Telepon (0266) 221082

4. Formulir Survei IKM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Kegiatan"