Pelayanan Pencatatan Pengangkatan Pengakuan dan Pengesahan Anak

  1. a. Surat pengantar dari RT/RW diket lurah :
  2. b. Surat pengakuan anak ( F.2.39)
  3. c. kutipan akta kelahiran d.Ktp ibukandung dan ayah e. srt. ket Terjadi perkawinan dr pemuka agama.e.Srt Perytaan pengakuan anak(F2.39)
  4. d. Ktp ibukandung dan ayah
  5. e. Surats ket Terjadi perkawinan dr pemuka agama.
  6. f. Srt Perytaan pengakuan anak(F2.39)

  1. a. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir Pelaporan Pengesahan Anak dengan melampirkan persyaratan
  2. b. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran
  3. c. Instansi pelaksana mencatat dan merekam ke dalam database kependudukan

Akta Pencatatan Pengesahan anak diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil paling lama 2 (Dua) hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan

Tidak dipungut biaya

Akte Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak

Pengurusan dan penerbitan Akta Pengesahan Anak tidak dipungut biaya, 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08113577800

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pengangkatan Pengakuan dan Pengesahan Anak"