Surat Keterangan Kesehatan Hewan

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Membawa hewan yang bersangkutan Ke Dinas atau minimal 20% dari jumlah hewan

  1. Peternak datang membawa hewan yang akan diangkut/ dikirim ke luar daerah dan menunjukkan KTP
  2. Mengisi form yang disediakan petugas
  3. Petugas dari seksi kesehatan hewan melakukan pemeriksaan
  4. Bila hasil pemeriksaan hewan dinyatakan sehat dan persyaratan lengkap, maka diterbitkan surat keterangan kesehatan hewan, diverifikasi kasi kesehatan hewan, kabid peternakan dan perikanan dan ditandatangani kepala dinas
  5. Pemohon menerima surat keterangan sehat

Segera setelah ada pengajuan dan disposisi

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan kesehatan hewan

Pengaduan dapat dilakukan dengan:

  1. Datang langsung Ke Dinas
  2. Surat Masuk
  3. Telepon/ SMS
  4. E-mail
  5. Kotak saran

Pengaduan, saran, dan masukan akan ditindaklanjuti dengan:

  1. Pemeriksaan ke lokasi/ peternak
  2. Koordinasi dengan instansi terkait/ provinsi

Penanganan sesuai dengan sistem, mekanisme dan prosedur, kemudian diberikan saran penyelesaian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kesehatan Hewan"