Pelayanan Pencatatan Perceraian Non Muslim

  1. a. Salinan Putusan Pengadilan
  2. b. Kutipan Akta Perkawinan
  3. c. KK dan KTP

  1. a. Pasangan suami dan isteri yang bercerai mengisi formulir Pencatatan Perceraian pada instansi pelaksana dengan melampirkan persyaratan
  2. b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian, memberikan Catatan Pinggir pada Register Akta Perkawinan
  3. c. Kutipan Akta Perceraian diberikan kepada Suami dan isteri
  4. d. Suami atau isteri yang bercerai berkewajiban melaporkan hasil pencatatan kutipan akta perceraian kepada Instansi pelaksana tempat domisili

Kutipan Akta Perceraian diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil paling lama 2 (Dua) hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

a. Email: disdukcapilkotamadiun@gmail.com

b. Whatsapp       : 08113135700

c. Telepon : 0351-454301

d. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08113577800

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perceraian Non Muslim"