Kutipan Akta Perkawinan diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil paling lama 2 (Dua) hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan
Tidak dipungut biaya
Akta Perkawinan
a. Email :disdukcapilkotamadiun@gmail.com
b. Whatsapp : 08113135700
c. Telepon. : 0351-454301
d. Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store