Pelayanan Pencatatan Perkawinan Non Muslim

  1. a. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau surat perkawinan dari Pemuka Penghayat Kepercayaan
  2. b. Kutipan akta kelahiran suami istri
  3. c. Surat Keterangan dari Kelurahan ( N1-N4)
  4. d. KK dan KTP suami istri
  5. e. Pas foto berdampingan suami istri
  6. f. Nama identitas saksi kelahiran 2 orang
  7. g. Fotokopi Akta Kelahiran Anak yang akan diakui
  8. h. Fotokopi Akta Perceraian/Akta Kematian jika yang bersangkutan pernah kawin
  9. i. Ijin dari Komandan bagi anggota TNI/POLRI
  10. j. Perjanjian Perkawinan
  11. k. Surat tanda melapor diri Kepolisian (Orang Asing)
  12. l. Paspor/Dokumen Keimigrasian bagi suami atau istri orang asing
  13. m. Surat ijin dari Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan
  14. n. Surat ijin dari istri bagi yang berpoligami
  15. o. Surat ijin dari Pengadilan Negeri bagi yang berpoligami
  16. p. Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  1. a. Pasangan suami dan isteri mengisi formulir Pencatatan Perkawinan pada instansi pelaksana dengan melampirkan persyaratan
  2. b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan
  3. c. Kutipan Akta Perkawinan diberikan kepada Suami dan isteri
  4. d. Suami atau isteri berkewajiban melaporkan hasil pencatatan perkawinan kepada Instansi pelaksana tempat domisili

Kutipan Akta Perkawinan diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil paling lama 2 (Dua) hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

 a. Email     :disdukcapilkotamadiun@gmail.com

b. Whatsapp      : 08113135700

c. Telepon. : 0351-454301

d. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08113577800

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perkawinan Non Muslim"