Standar Pelayanan Izin Rumah Sakit Tipe C dan Tipe D DPMPTSP Kota Sukabumi

  1. Izin Pendirian Rumah Sakit
    1. Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-;
    2. Studi kelayakan;
    3. Master plan;
    4. Status kepemilikan;
    5. Rekomendasi izin mendirikan dari Dinas Kesehatan;
    6. Fotocopy Izin Gangguan;
    7. Persyaratan pengolahan limbah;
    8. Luas tanah dan sertifikatnya;
    9. Penamaan;
    10. Fotocopy IMB;
    11. Izin penggunaan bangunan;
    12. Fotocopy SIUP.
  2. Izin Operasional
    1. Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-;
    2. Berita acara pemeriksaan RS dari Dinas Kesehatan;
    3. Rekomendasi izin operasional dari Dinas Kesehatan;
    4. Surat pernyataan dari pemilik bahwa sanggup menataati peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    5. Fotocoy Izin Gangguan;
    6. Dokumen UKL-UPL;
    7. Struktur organisasi RS;
    8. Daftar ketenagaan medis, paramedis dan non medis;
    9. Data kepegawaian direktur RS;
    10. Data kepegawaian dokter RS;
    11. Data kepegawaian perawat;
    12. Hasil pemeriksaan air minum (6 bulan terakhir);
    13. Daftar inventaris medis, penunjang medis, dan non medis;
    14. Daftar tarif pelayanan medik;
    15. Denah: situasi, bangunan (1:100), jaringan listrik, air, air dan limbah, luas bangunan keseluruhan;
    16. Akte notaris pendirian badan hukum dengan AD/ART yang mencantumkan penyelenggaraan fasilitas kesehatan;
    17. Salinan pengesahan badan hukum dari Departemen Kehakiman;
    18. Sertifikat tanah atas nama badan hukum pemilik RS.

  1. Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa;
  2. Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir bermaterai Rp. 6,000,-;
  3. Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang;
  4. Back Office melakukan verifikasi berkas;
  5. Draft SK dibuat dan dicetak;
  6. Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya;
  7. SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT;
  8. SK diberi nomor dan cap BPMPT;
  9. SK diserahkan kepada pemohon.

21 (dua puluh satu) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut retribusi karena izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

SK Izin Rumah Sakit Tipe C dan D

  1. Kotak Saran
  2. Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan
  3. Melalui Media Sosial

 - website: www.bpmptkotsi.com

 - facebook: bpmptkotsi@gmail.com/Bpmpt Kota Sukabumi

 - twitter: bpmptkotsi@gmail.com/@bpmpt_kotsi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Rumah Sakit Tipe C dan Tipe D DPMPTSP Kota Sukabumi"