Pelayanan Akta Kematian

  1. a. Surat Pengantar RT/RW untuk mendapatkan Surat Keterangan Kematian dari Lurah
  2. b. Keterangan dari dokter/paramedis
  3. c. Nama identitas saksi kematian 2 (dua) orang
  4. d. KK dan KTP yang bersangkutan.
  5. e. KK dan KTP bagi orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap.
  6. f. Surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing pemegang ijin tinggal terbatas
  7. g. Paspor bagi orang asing pemegang ijin kunjungan

  1. a. Pelapor mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan kematian dengan melampirkan persyaratan kepada petugas Registrasi di Kelurahan untuk diteruskan ke Instansi Pelaksana
  2. b. Lurah menerbitkan Surat Keterangan Kematian
  3. c. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian

Kutipan Akta Kematian diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil paling lama 2 (Dua) hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

  1. Email.  :disdukcapilkotamadiun@gmail.com
  2. Whatsapp       : 08113135700
  3. Telepon. : 0351-454301
  4. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08113577800

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kematian"