Standar Pelayanan Perizinan Pendirian PAUD / SD / SMP / KESETARAAN

  1. Permohonan Izin pendirian
  2. Profil lembaga
  3. Berbadan Hukum, melampirkan surat penetapan badan hukum dari kementerian Bidang Hukum dan HAM
  4. Foto Copy KTP Pemohon
  5. Foto Copy Ijazah Pemohon
  6. Daftar riwayat hidup pemohon
  7. Susunan pengurus dan rincian tugas
  8. Kurikulum Pendidikan / Menu Pembelajaran
  9. Peta Lokasi sederhana
  10. Pengaturan dan tata tertib
  11. Data personil (staf dan pendidik)
  12. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan

  1. Proposal diberikan ke petugas yang selanjutnya mengagenda dan melaporkan ke Kepala Dinas
  2. Proposal akan dipelajari oleh Kasi Pendidikan Dasar
  3. Jika proposal memenuhi syarat, diajukan ke Kepala Bidang Pendidikan Dasar untuk mendapatkan telaah oleh tim
  4. Kabid membentuk TIM verifikasi dan evaluasi yang terdiri dari; Kabid, Kasi Kur, Kasi Sarpras, Ka. UPTD, Pengawas SD, unsur terkait (KPPT, Kelurahan, RT/RW) dan tenaga teknis
  5. Tim mengadakan telaah proposal
  6. Tim mengadakan pengecekan ke lokasi / lapangan
  7. Jika sudah sesuai dan layak Tim membuat Berita Acara kelayakan
  8. Berita akan dijadikan dasar penerbitan rekomendasi Kepala Dinas ke Walikota
  9. Rekomendasi Kepala Dinas disampaikan ke bagian hukum Pemerintah Kota dilampiri draf SK Walikota
  10. Jika sudah sesuai maka akan diterbitkan SK Pendirian Sekolah oleh Walikota
  11. SK pendirian diserahkan kepada Pemohon

35 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Operasional

konsultasi langsung ke petugas pengaduan dan informasi di Bidang Pengelolaan PAUD, PNF, dan Pendidikan Dasar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perizinan Pendirian PAUD / SD / SMP / KESETARAAN"