Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI

  1. Fotokopi Kartu Keluarga
  2. Mengisi formulir

  1. WNI mengisi formulir
  2. WNI melampirkan fotokopi KK
  3. Pemrosesan perpindahan data melaui aplikasi SIAK
  4. Dinas menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah
  5. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama
  6. Dinas menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru

Waktu yang dibutuhkan untuk menerbitkan dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI

- Oleh Petugas Khusus di tempat khusus penanganan pengaduan

- Melalui Kotak saran/pengaduan

- Melalui WA Silancar

- Melalui Website : disdukcapil.majalengkakab.go.id
- Melalui Telp./Fax : (0233) 281757
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sistem Layanan Cepat dari Rumah (SILANCAR)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI"