Pelayanan Akta Kelahiran

  1. a. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  2. b. Nama identitas saksi kelahiran
  3. c. KK orang tua
  4. d. KTP orang tua
  5. e. Kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua
  6. f. Surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing pemegang ijin tinggal terbatas
  7. g. Paspor bagi orang asing pemegang ijin kunjungan
  8. h. Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya

  1. a. Penduduk mengisi formulir Surat Keterangan Kelahiran dan dengan menunjukkan persyaratan kepada petugas Registrasi di Kelurahan.
  2. b. Formulir Surat Keterangan Kelahirandan ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Lurah.
  3. c. Lurah meneruskan formulir Surat Keterangan Kelahirandan kepada Camat untuk diteruskan kepada Instansi pelaksana.
  4. d. Petugas pelayanan memverifikasi dan validasi data penduduk
  5. e. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan menyampaikan kepada Lurah atau kepada Pemohon

Kutipan Akta Kelahiran diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil paling lama 2 (Dua) hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

a. Email.      :disdukcapilkotamadiun@gmail.com 

 

b. Whatsapp       : 08113135700

c. Telepon. : (0351) 454301

d. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08113577800

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kelahiran"