Standar Pelayanan Pengganti Ijazah / SKHUN Hilang / Rusak Penulisan dari Sekolah yang sudah tutup maupun yang masih operasional

  1. Surat laporan kehilangan dari Kepolisian, akte kelahiran ybs, fotokopi KTP ybs, fotolopi KK, fotolopi buku nikah orang tua, fotokopi ijazah terakhir ybs (bila ada).
  2. Foto terbaru ukuran 3x4 ybs
  3. Mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) di Dinas Pendidikan (membawa materai 10.000)
  4. Apabila tidak memiliki fotokopi ijazah, maka dibuktikan dengan 2 saksi, yaitu 1 teman satu sekolah, 1 angkatan lulusan, 1 kelas, dengan menyerahkan fotokopi ijazah dari masing-masing saksi serta tercatat dalam Buku Induk Sekolah
  5. Setiap saksi membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai saksi dengan dilampiri fotokopi KTP bermeterai 10.000

  1. Pemohon menyerahkan dokumen ke petugas di bidang Kurikulum, Pembinaan Bahasa dan Sastra
  2. Petugas mengecek kelengkapan berkas, apabila kelengkapan berkas belum lengkap pemohon harus melengkapi berkasnya terlebih dahulu
  3. Pemohon membawa berkas yang telah diverifikasi ke sekolah asal untuk mendapatkan form surat kehilangan ijazah
  4. Pemohon membawa form surat kehilangan ijazah dan berkas persyaratan ke Dinas Pendidikan untuk diproses

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen/Surat Keterangan Pengganti Ijazah/SKHUN hilang atau rusak

  1. konsultasi langsung dengan petugas pengaduan dan informasi pada bidang Kurikulum, Pembinaan Bahasa dan Sastra (Hartatik dan Erna Yunianti)
  2. Pos-el: dinaspendidikankotamadiun@gmail.com 
  3. Telepon: (0351) 462247 
  4. SP4N LAPOR!: kotamadiun.lapor.go.id 
  5. Kotak pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengganti Ijazah / SKHUN Hilang / Rusak Penulisan dari Sekolah yang sudah tutup maupun yang masih operasional"