Standar Pelayanan Pengganti Ijazah / SKHUN Hilang / Rusak Penulisan dari Sekolah yang sudah tutup maupun yang masih operasional

  1. Surat Kehilangan dari Kepolisian
  2. Pengguna Layanan mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari pemohon yang ditanda tangani di atas materai Rp.10.000,- sebanyak 1 lembar
  3. FC Ijasah/SKHUN yang hilang
  4. FC KTP
  5. FC Ijasah/SKHUN dari teman seangkatan sebanyak 2 orang
  6. Hadir Langsung ke Dinas Pendidikan

  1. Pemohon menyerahkan dokumen ke petugas di bidang Kurikulum, Pembinaan Bahasa dan Sastra
  2. Petugas memberikan bukti / tanda terima berkas ke pemohon
  3. Petugas mengecek kelengkapan berkas, apabila kelengkapan berkas belum lengkap pemohon harus melengkapi berkasnya terlebih dahulu
  4. Berkas yang sudah lengkap akan dimintakan paraf Kasi dan ditanda tangani Kabid

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen/Surat Keterangan Pengganti Ijazah/SKHUN hilang atau rusak

konsultasi langsung dengan petugas pengaduan dan informasi pada bidang Kurikulum, Pembinaan Bahasa dan Sastra

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengganti Ijazah / SKHUN Hilang / Rusak Penulisan dari Sekolah yang sudah tutup maupun yang masih operasional"