Pelayanan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

  1. 1. Pindah dalam satu Kelurahan : a. Kartu Keluarga Asli b. Mengisi alamat tujuan pindah pada Formulir Pelayanan
  2. 2. Pindah antar kelurahan dalam satu kecamatan : a. Kartu Keluarga Asli b. Mengisi alamat tujuan pindah pada Formulir Pelayanan
  3. 3. Pindah antar kecamatan dalam satu Kota : a. Kartu Keluarga Asli b. Mengisi alamat tujuan pindah pada Formulir Pelayanan
  4. 4. Pindah antar Kota/Kabupaten dalam satu provinsi; atau antar provinsi : a. a. Kartu Keluarga Asli b. Mengisi alamat tujuan pindah pada Formulir Pelayanan

  1. a. Pemohon mengirim WA dengan memfotokan KK asli serta alamat tujuan pindah lengkap ke layanan online 08113135700
  2. b. Petugas pelayanan menerima WA pemohon dan memproses SKPWNI
  3. c. SKPWNI selesai, dokumen diambil di kantor

Surat Pindah diterbitkan oleh Kepala Instansi Pelaksana paling lama 2 (dua hari )kerja dengan catatan berkas lengkap dan tidak ada gangguan jaringan komunikasi

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

a. Email      :disdukcapilkotamadiun@gmail.com

b. WA         : 0812574787, 082232853812, 081259777791

c. Telepon.  : 0351-454301

d. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08113577800

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)"