Standar Pelayanan Pengurusan Legalisir Ijazah / SKHUN

  1. Pengguna Layanan mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari pemohon yang ditanda tangani di atas materai Rp.10.000,- sebanyak 1 lembar
  2. Foto copy Ijazah / SKHUN
  3. Foto copy KTP
  4. Hadir langsung ke Dinas Pendidikan

  1. Menyerahkan dokumen ke petugas di Bidang Kurikulum, Pembinaan Bahasa dan Sastra
  2. Petugas memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas-berkas
  3. Apabila sudah benar, akan dimintakan paraf Kasi dan ditanda tangani Kabid
  4. Diserahkan kembali kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

konsultasi langsung dengan petugas pelayanan pengaduan di Bidang Kurikulum, Pembinaan Bahasa dan Sastra

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengurusan Legalisir Ijazah / SKHUN"