Standar Pelayanan Pengurusan Legalisasi Ijazah/SKHUN

  1. Pengguna Layanan mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari pemohon yang ditanda tangani di atas materai Rp.10.000,- sebanyak 1 lembar
  2. Foto copy Ijazah / SKHUN
  3. Foto copy KTP/SIM
  4. Menunjukkan berkas aslinya

  1. Pemohon layanan menyerahkan dokumen ke petugas di Bidang Kurikulum, Pembinaan Bahasa dan Sastra
  2. Petugas memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas-berkas
  3. Jika sekolah berasal dari luar kota, maka legalisasi dilakukan di Dinas Pendidikan dan Jika sekolah dari dalam kota, maka legalisasi dulu di sekolah asal. Jika sekolah asal sudah tutup maka legalisasi langsung di Dinas Pendidikan
  4. Pemohon menerima berkas yang telah dilegalisasi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

  1. konsultasi langsung dengan petugas pelayanan pengaduan di Bidang Kurikulum, Pembinaan Bahasa dan Sastra (Hartatik, Erna Yunianti)
  2. Pos-el: dinaspendidikankotamadiun@gmail.com 
  3. Telepon: (0351) 462247 
  4. SP4N LAPOR!: kotamadiun.lapor.go.id 
  5. Kotak pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengurusan Legalisasi Ijazah/SKHUN "