Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. 1. Penerbitan KTP Baru bagi WNI : a. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin b. Fotokopi KK
  2. 2. Permohonan KTP Rusak atau hilang : a. Fotokopi KK b. Surat kehilangan dari Kepolisian
  3. 3. Penerbitan KTP karena ada perubahan data : a. Fotokopi KK b. Bukti data dukung perubahan data 3. Penerbitan KTP karena ada perubahan data : Penerbitan 3. Penerbitan KTP karena ada perubahan data : P3. Penerbitan KTP karena ada perubahan data : 3. Penerbitan KTP karena ada perubahan data : a. Fotokopi KK b. KTP lama c. Bukti perubahan
  4. 4. Penerbitan KTP Orang Asing dengan ITAP : a. Kartu Izin Tinggal Tetap b. Dokumen Perjalanan c. Fotokopi KK

  1. a. Pemohon mengirim persyaratan ke nomor WA pelayanan 0813577800
  2. b. Petugas pelayanan menerima WA persyaratan dan mencetak KTP
  3. c. KTP yang sudah jadi diantar PT. Pos kerumah masing-masing Pemohon.

KTP diterbitkan oleh Kepala Instansi Pelaksana paling lama 2 (Dua) hari kerja dengan catatan berkas lengkap dan jaringan komunikasi lancar

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk

a. Email.      :disdukcapilkotamadiun@gmail.com

b. WA       : 08125974787, 082232853812, 08113135700

c. Telepon. : 0351-454301

d. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08113577800

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)"