Instalasi Rawat Intensif (ICU)

  1. Setiap pasien yang akan dilakukan rawat intensif harus melalui pemeriksaan IGD atau klinik rawat jalan, kamar operasi, rawat inap
  2. Membawa kartu berobat • Pengguna layanan BPJS membawa kartu BPJS • Pengguna layanan umum membawa kartu tanda pengenal keluarga • Pengguna layanan perusahaan membawa kartu karyawan atau pengantar dari perusahaan

  1. Pasien datang sendiri dan atau dengan pendamping
  2. Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sebagaimana yang dimaksud dalam poin persyaratan
  3. Setelah pemeriksaan di IGD atau klinik rawat jalan, kamar operasi dan bangsal pelanggan ditempatkan pada ruang rawat intensif
  4. Pasien mendapatkan asuhan keperawatan sesuai kondisi pasien
  5. Pasien mendapatkan pelayanan visite dokter minimal 1 kali dalam sehari
  6. Keluarga pasien mempunyai hak untuk menjenguk/bezuk pasien selama 1 jam dalam 1 hari yaitu mulai jam 17.00 - 18.00 WIB
  7. Melakukan pembayaran di kasir setelah selesai masa perawatan

Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pasien.

  • Untuk pasien non BPJS tarif rawat inap sesuai dengan PERDA tarif retribusi pelayanan yang berlaku
  • Untuk pemegang kartu BPJS tariff pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan

• Pelayanan rawat intensif • Pengelolaan kegawatan pada pernapasan • Melakukan/asistensi intubasi • Memberikan terapi oksigen • Mengukur saturasi oksigen • Memberikan inhalasi • Melakukan fisioterapi dada • Memasang dan setting ventilator • Monitoring hemodinamik non invasif • Merekam dan melakukan interpretasi EKG • Melakukan DC shock • Melakukan Resusitasi Jantung Paru • Mengetahui dan dapat menginterpretasi hasil analisa gas darah (AGD) • Mempersiapkan dan melakukan pemberian terapi secara titrasi • Melakukan pengelolaan nutrisi pada pasien kritis • Pengelolaan pemberian terapi cairan dan elektrolit intravena • Pengelolaan pasien dengan drainase thorax • Penggunaan infus pump • Penggunaan bedside monitor canggih • Penggunaan syring pump dan obat-obatan inotropik, obat anti nyeri dan obat aritmia • Pemasangan/asistensi CVP • Mengukur CVP • Mengukur ICP • Pemberian nutrisi enteral dan atau nutrisi perenteral • Perawatan pasien dengan tracheostomy • Perawatan intensive pada pasien pasca operasi besar

Rumah Sakit Umum Daerah

Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan

(085249555677

Email:rsudbangilkita@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Intensif (ICU)"