Standar Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional Lembaga

  1. Surat Permohonan Lembaga
  2. Profil lembaga (data lembaga, siswa, pendidik dan sapras)
  3. Berbadan Hukum, melampirkan surat penetapan badan hukum dari Kementrian di bidang Hukum dan HAM
  4. Foto copy KTP
  5. Foto copy Ijasah
  6. Daftar Riwayat Hidup
  7. Susunan pengurus dan rincian tugas
  8. Kurikulum Pendidikan / Menu Pembelajaran
  9. Peta lokasi sederhana
  10. Peraturan dan tata tertib
  11. Data Pengajar dan Tenaga Kependidikan
  12. Surat rekomendasi/keterangan domisli dari Kelurahan
  13. Rekomendasi dari unit pelaksana Teknis Dinas cabang Dinas Kecamatan terkait
  14. Keterangan kepemilikan / kuasa penggunaan tempat pembelajaran minimal 3 tahun

  1. Menyerahkan semua berkas persyaratan kepada petugas
  2. Berkas masuk diproses di Dinas Pendidikan Kota Madiun
  3. SK Perpanjangan Izin Operasional Lembaga bisa Diambil Bidang Pengelolaan PAUD, PNF, dan Pendidikan Dasar

15 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Operasional Lembaga

  1. konsultasi langsung dengan petugas pengelola pengaduan di Bidang Pengelolaan PAUD, PNF, dan Pendidikan Dasar (Eko Yulianto)
  2. Pos-el: dinaspendidikankotamadiun@gmail.com 
  3. Telepon: (0351) 462247 
  4. SP4N LAPOR!: kotamadiun.lapor.go.id 
  5. Kotak pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional Lembaga "