Kamar Bersalin

  1. Pasien datang melalui Klinik Kandungan atau melalui IGD Persalinan
  2. Membawa kartu berobat: • Pengguna layanan BPJS membawa kartu BPJS • Pengguna layanan umum membawa kartu tanda pengenal keluarga • Pengguna layanan perusahaan yang kerjasama dengan Rumah Sakit membawa kartu karyawan atau pengantar dari perusahaan

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping
  2. Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sebagaimana yang dimaksud dalam poin persyaratan
  3. Setelah pemeriksaan di IGD persalinan, pasien ditempatkan pada ruang persalinan yang sudah disiapkan
  4. Pasien mendapatkan pertolongan persalinan/asuhan kebidanan sesuai dengan kondisi pasien
  5. Pasien mendapatkan pelayanan visite dokter 1 kali dalam sehari
  6. Melakukan pembayaran di kasir setelah mendapat pelayanan

1. Pelayanan persalinan

2. Pemulihan pasca persalinan

  • Untuk pasien non BPJS tarif rawat inap sesuai dengan PERDA tarif retribusi pelayanan yang berlaku
  • Untuk pemegang kartu BPJS tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan

• Pelayanan persalinan • Tindakan medis/kebidanan • Makan dan minum 3 kali dalam 1 hari • Resep-obat • Surat pengantar pemeriksaan laboratorium • Surat rujukan • Serat keterangan persalian

Rumah Sakit Umum Daerah

Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan

( 085249555677

Email : rsudbangilkita@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kamar Bersalin"