UPT SLRT REPEH RAPIH DINAS SOSIAL KOTA SUKABUMI

  1. Photocopy KK dan KTP;
  2. Surat Dari Pengantar dari RT/RW;
  3. Kriteria 14 indikator Kemiskinan dari kelurahan;
  4. Surat rujukan dari RSUD Al-MULK;
  5. Surat Perintah Rawat; (bagi yang sudah dirawat)
  6. Surat Rekomendasi dari SO (bagi yang sudah dirawat);

  1. Mengambil nomor antrian;
  2. Melakukan pendaftaran dan mengisi formulir permohonan bantuan;
  3. Menunggu panggilan pemeriksaan;
  4. Pemeriksaan kelengkapan dokumen;
  5. Menerima surat Rekomendasi;
  6. Memfotocopy dokumen dan menyerahkan fotocopy dokumen;
  7. Pulang, Pemohon menyerahkan dokumen asli ke FKRTL;

Waktu Pelayanan :

Pemeriksaan sampai mendapat rekomendasi Maksimal 5 menit

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

Rekomendasi layanan kesehatan pasien Jamkesda

Prosedur Pelayanan :

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan secara lisan kepada petugas pelayanan atau kepada pimpinan pelayanan atau secara tertulis melalui kotak saran
  2. Petugas pelayanan atau pimpinan pelayanan memberikan alternative solusi terhadap pengaduan pemohon.
  3. Pimpinan pelayanan memberikan rekomendasi penyelesaian pengaduan terhadap masalah yang bisa segera ditangani.
  4. Masalah yang tidak bisa ditangani dikoordinasikan / dibahas dengan lembaga terkait dan ditindaklanjuti kemudian.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "UPT SLRT REPEH RAPIH DINAS SOSIAL KOTA SUKABUMI"