Rawat Inap Melati

  1. Setiap pasien yang akan dilakukan rawat inap harus melalui pemeriksaan IGD
  2. Membawa kartu berobat • Pengguna layanan BPJS membawa kartu BPJS • Pengguna layanan umum membawa kartu tanda pengenal keluarga • Pengguna layanan perusahaan membawa kartu karyawan atau pengantar dari perusahaan

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping
  2. Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sebagaimana yang dimaksud dalam poin persyaratan
  3. Setelah pemeriksaan di IGD, pelaggan ditempatkan pada ruang rawat inap yang sudah disiapkan
  4. Pasien mendapatkan asuhan keperawatan sesuai kondisi pasien
  5. Pasien mendapatkan pelayanan visite dokter 1 kali dalam sehari
  6. Melakukan pembayaran di kasir setelah mendapat pelayanan

1. Pemeriksaan Penunjang

2. Pemeriksaan dokter

3. Pelayanan Farmasi

4. Pelayanan Gizi

5. Memantau perkembangan pasien

  • Untuk pasien non BPJS tarif rawat inap sesuai dengan PERDA tarif retribusi pelayanan yang berlaku
  • Untuk pemegang kartu BPJS tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan

Pelayanan medis dan keperawatan pasien rawat inap dewasa; • Tindakan medis/keperawatan terkait penyakit • Makan dan minum 3 kali dalam 1 hari • Resep-obat • Surat pengantar pemeriksaan laboratorium dan hasil pemeriksaannya • Surat pengantar pemeriksaan radiologi dan hasil bacaannya • Surat rujukan • Serat keterangan rawat inap • Surat keterangan istirahat

Rumah Sakit Umum Daerah

Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan

( 085249555677

Email : rsudbangilkita@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap Melati"