Standar Pelayanan Magang/PKL/KKN/Penelitian

  1. Surat Permohonan magang/PKL dari Sekolah Kejuruan
  2. Surat Permohonan KKN/Penelitian dari Universitas/Perguruan Tinggi
  3. Surat rekomendasi dari Bakesbangpol Kota Madiun untuk mahasiswa perguruan tinggi

  1. Pemohon adalah siswa sekolah kejuruan/mahasiswa perguruan tinggi
  2. Pemohon mengajukan surat permohonan minimal 3 bulan sebelum jadwal magang (Mahasiswa perguruan tinggi harus ada surat rekomendasi dari Bakesbangpol Kota Madiun)
  3. Pemohon mengirim surat ke Dinas Pendidikan Kota Madiun
  4. Pemohon yang mendapat persetujuan akan mendapat surat balasan/dihubungi petugas
  5. Pemohon dapat melaksanakan magang didinas pendidikan dan wajib menaati semua peraturan yang ditetapkan di Dinas Pendidikan Kota Madiun

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Magang/PKL/KKN/Penelitian

  1. konsultasi langsung ke petugas pengaduan dan informasi Sub Bag Perencanaan dan Kepegawaian (Nuchy Eprilianasari)
  2. Pos-el: dinaspendidikankotamadiun@gmail.com 
  3. Telepon: (0351) 462247 
  4. SP4N LAPOR!: kotamadiun.lapor.go.id 
  5. Kotak pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar Pelayanan Magang/PKL/KKN/Penelitian"