Pelayanan Surat Pengantar Pencairan Dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (BLM PUAP) ke Bank

  1. Laporan Keuangan penggunaan dana PUAP bagi Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) yang sudah pernah mencairkan dan PUAP sebelumnya
  2. Daftar Peminjam dana PUAP yang terinci dari masing-masing kelompok tani
  3. Fotocopy KTP peminjam, bila peminjam beralamat di luar Kota Madiun, maka harus ada surat pernyataan bermaterai dari Gapoktan yang menjamin bahwa yang bersangkutan benar-benar anggota kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan tersebut

  1. Pemohon membawa persyaratan ke Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
  2. Petugas memeriksa berkas, jika sudah memenuhi syarat ditindaklanjuti, jika tidak memenuhi syarat pengajuan dikembalikan untuk dilengkapi
  3. Pemohon mendapatkan Pengantar Pencairan Dana ke bank disertai tanda terima

segera ditindaklanjuti setelah ada pengajuan dan disposisi

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pencairan Dana BLM PUAP Ke Bank

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun Jl. Tirta Raya no.15 Kota Madiun
  2. Telepon Kantor : (0351) 455855
  3. Email : dipertakotamadiun@gmail.com
  4. Kotak Saran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
  5. Aplikasi LAPOR!SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Pencairan Dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (BLM PUAP) ke Bank"