rekomendasi ijin keramaian

  1. surat pengantar dari desa/kelurahan
  2. surat permohonan
  3. foto copy KK/KTP pemohon
  4. NOmor induk kesenian/yang sejenis
  5. foto copy KK/KTP/identitas penanggung jawab

  1. pemohon mengajukan permohonan ijin keramaian dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. staf kecamatan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. staf kecamatan menyampaikan kepada kasi trantip
  4. kasi trantip melakukan verifikasi berkas serta paraf pada surat ijin keramaian
  5. camat menandatangani permohonan
  6. staf kecamatan meregister dan menyetempel surat pengantar ijin keramaian serta menyampaikan kepada pemohon
  7. pemohon mengambil pengantar surat ijin keramaian tersebut untuk diproses selanjutnya

20 Menit

Tidak dipungut biaya

berkas surat ijin reklame insidentil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "rekomendasi ijin keramaian"