rekomendasi skck

  1. surat pengantar dari desa/kelurahan
  2. foto copy KTP
  3. foto copy KK
  4. pas foto 4x6 (2 Lembar)

  1. pemohon mengajukan pelayanan rekomendasi SKCK dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. staf kecematan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. staf kecamatan membuat rekomendasi SKCK dan menyampaikan ke kasi pemerintahan dan pelayanan
  4. kasi pemerintahan dan pelayanan melakukan verifikasi dan paraf pada surat rekomendasi SKCK
  5. camat memberikan tanda tangan
  6. staf kecamatan meregister dan menyetempel serta menyampaikan rekomendasi kepada pemohon
  7. pemohon mengambil surat rekomendasi

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas rekomendasi SKCK.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "rekomendasi skck"