surat keterangan waris

  1. surat pengantar dari desa/kelurahan
  2. foto copy ktp/kk pewaris
  3. foto copy ktp / kk ahli waris
  4. buku nikah
  5. surat keterangan kematian
  6. data pendukung lainya

  1. pemohon mengajukan rekomendasi surat keterangan waris dengan menyampaikan berkas persyaratan.
  2. staf kecamatan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas.
  3. staf kecamatan menyampaikan kepada kasi pemerintahan dan pelayanan.
  4. kasi pemerintahan dan pelayanan melakukan verifikasi data dan bila perlu dengan menghadirkan semua ahli waris dan menggali keterangan dari ahli waris dan memberikan paraf
  5. camat memberikan tanda tangan
  6. staf kecamatan meregister dan menyetempel serta menyampaikan surat keterangan kepada pemohon
  7. pemohon mengambil surat keterangan waris

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berkas surat keterangan warisan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan waris"