Pengumpulan berkas di bagian pendaftaran, proses koreksi, verifikasi sekaligus pembuatan surat rekomendasi membutuhkan waktu. Penandatangan berkas oleh Kepala Dinas, proses register surat serta stempel membutuhkan waktu Menit.
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi
Penanganan Pengaduan :
1. Lewat kotak suara
2. Langsung
3. Via Email
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store