Rekomendasi Reaktifasi PBIN Non Aktif melalui Aplikasi Laskar Maslahat

  1. FC KK
  2. KTP
  3. Kartu PBIN Non Aktif
  4. Foto Rumah
  5. Surat Keterangan Tidak Mampu TTE Kades/Lurah dan Camat
  6. Lembar Verifikasi Ttd RT,RW

  1. Pemohon Mengajukan permohonan pelayanan ke Desa Setempat (Operator Desa )
  2. Operator Desa Membuat surat keterangan tidak mampu serta upload berkas kelengkapan dan mengirimkan ke operator kecamatan melalui aplikasi Laskar maslahat
  3. Operator Kecamatan Menerima usulan dari desa / kelurahan serta Memverifikasi data dan meneruskan ke pak camat
  4. Admin Dinas sosial menerima usulan dari kecamatan dan mengeluarkan surat keterangan dan dikirm ke kepala Dinas Sosial
  5. Kepala Dinas Sosial melakukan TTE dan dikirmkan ke BPJS Kesehatan
  6. Menerima surat keterangan dari dinas sosial dan mengaktifkan kartu PBI – JKN, apabila tidak bisa direkatifasi maka akan diberikan surat keterangan tidak bisa direaktifasi serta hasil bisa dilihat di desa setempat
  7. Data diterima oleh operator desa dan mendapatkan notifikasi

Pengumpulan berkas di bagian pendaftaran, proses koreksi, verifikasi sekaligus pembuatan surat rekomendasi membutuhkan waktu. Penandatangan berkas oleh Kepala Dinas, proses register surat serta stempel membutuhkan waktu  Menit.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Penanganan Pengaduan :

1. Lewat kotak suara

2. Langsung

3. Via Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Reaktifasi PBIN Non Aktif melalui Aplikasi Laskar Maslahat"